Kasus seorang bos besi tua dihabisi anak buahnya sendiri terjadi di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Diketahui korbannya pria 45 tahun bernama Zainuddin. Sedangkan pelakunya berjumlah 2 orang.
Mereka Zulkifli (27) dan Ariansyah (45). Zulkifli menjadi pelaku utama dari kasus ini yang tak lain merupakan anak buah dari Zainuddin. Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut fakta faktanya dirangkum dari , Kamis (30/9/2021):
Kasus ini bermula saat korban meninggalkan rumah sejak 5 September 2021. Semenjak itu, Zainuddin tidak kunjung kembali ke rumahnya di Kecamatan Gunung Kijang Bintan, Kabupaten Bintan, selama 21 hari. Hal ini kemudian membuat keluarganya khawatir dan melapor ke Polres Tanjungpinang.
Berbagai upaya dilakukan petugas untuk mencari keberadaan korban. Hingga akhirnya, mobil milik korban berhasil ditemukan pada Kamis (23/9/2021) sekira pukul 21.00 WIB. Toyota Avanza warna putih itu tenggelam dalam Danau Biru Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan
Namun, petugas tidak mendapati korban berada di dalam mobil. "Unsur SAR yang telah melakukan pencarian tidak menemukan korban," ungkap Plh Basarnas Tanjungpinang, Miswadi. Zainudin akhirnya ditemukan pada Minggu (26/9/2021).
Warga Tanjungpinang itu ditemukan tepat di hari ke 21 kontak terakhirnya dengan keluarga. Jasa Zainudin ditemukan terkubur di daerah Kecamatan Gunung Kijang Bintan. Salah satu keluarga Zainudin, Runi membenarkan, jenazah yang sedang dievakuasi ke RSUD RAT dari Kecamatan Gunung Kijang adalah benar jenazah Zainudin.
Direktur Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian membeberkan, kedua pelaku berhasil diamankan 23 September 2021 lalu. Kedua pelaku saat itu bersembunyi di daerah Indra Giri Hilir, dan Indra Giri Hulu. Polisi menyebutkan, bahwa perampokan hingga pembunuhan ini telah direncanakan kedua pelaku.
Dimana pelaku Zulkipli merupakan anak buah korban. "Zulkipli saat itu tahu betul korban sedang memiliki banyak uang." "Pelaku pun mengajak rekannya Ariansah yang sehari hari bekerja sebagai kuli bangunan ikut serta menjadi algojo perampokan disertai pembunuhan," urai Jefri dalam konferensi pers kasus ini, Rabu (29/9/2021).
Jefri kemudian menguraikan kronologi saat korban dihabisi oleh dua pelaku. Berawal pada 5 September 2021, Zulkipli menyampaikan bahwa ada tumpukan besi tua di kawasan Kijang, Kabupaten Bintan. Korban pun tertarik dengan ajakan tersebut.
Zulkipli saat itu bersama Ariansah. Selanjutnya korban menuju lokasi yang disampaikan Zulkipli. "Sesampainya di kawasan Jalan Nusantara KM 20 Kijang, niat jahat dua pelaku tersebut mulai dilakukan."
"Kedua pelaku menjerat leher korban hingga tak bernyawa dengan tali yang sudah disiapkan," jelas Jefri. Setelah itu, keduanya pun membawa korban yang dalam kondisi tidak bernyawa ke daerah Ekang Anculai kilometer 58, Kabupaten Bintan. Lalu jasad korban dikubur di bawah tiang Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (Sutet).
Ingin menghilangkan jejak, kemudian kedua pelaku membawa mobil korban ke sebuah danau yang biasa disebut Danau Biru. Mobil korban pun ditenggelamkan ke dalam danau tersebut. Selain melakukan aksi rajapati, pelaku juga mengasak uang milik korban.
Sebelum mobil korban ditenggelamkan, kedua pelaku menggasak uang sebanyak Rp 200 juta yang diletakkan di dasbor mobil. Tidak hanya itu, pelaku juga mengambil uang sebanyak Rp 9 juta dari pakaian korban. Bahkan dalam proses penyelidikan, pelaku juga menggasak uang korban yang berada dalam tabungan bank sebesar Rp 60 juta.
Zulkifli di hadapan kawan media memberikan pengakuannya. Ia mengaku menaruh dendam dengan korban lantaran korban selalu menyuruh tersangka untuk menceraikan istrinya. "Kalau kau nggak mampu bahagiakan istrimu kau ceraikan saja," ucap Zulkifli.
Ia kemudian menaruh curiga kalau bosnya ini menaruh hati kepada istrinya. Sebab omongan bosnya semasa hidup selalu membuat dia sakit hati. Bahkan dia merasa tidak dihargai sebagai seorang lelaki yang juga kepala rumah tangga.
Akhirnya ia mengajak rekannya untuk menghabisi Zainuddin. Kini Zulkifli dan Ariansyah sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal kasus pembunuhan berencana.
“Dua tersangka diancam pidana hukuman mati. Atau penjara seumur hidup,” ujar Direktru Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian. Ganjaran hukuman itu diberikan berdasarkan pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman terberat adalah pidana mati atau dengan hukuman paling lama seumur hidup. Kendati demikian, Direktorat Kriminan Umum Polda Kepri masih melakukan pendalaman terhadap kasus itu.