Inilah informasi terkait pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 yang segera dibuka. Tahun ini, pemerintah telah menetapkan kebutuhan CASN sebanyak 707.622. Kebutuhan tersebut, diperuntukkan bagi CPNS, PPPK Guru, dan PPPK non guru.
Seleksi CPNS 2021 dibuka untuk berbagai formasi di instansi pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Lantas, kapan jadwal pendaftaran CPNS 2021? Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyampaikan tentang jadwal pendaftaran CPNS 2021 segera diumumkan.
Pengumuman seleksi CPNS akan disampaikan paling lambat 30 Juni 2021. "Insya Allah rencananya begitu (pekan depan diumumkan rekrutmen CPNS dan PPPK)," katanya kepada Kompas.com , Jumat (25/6/2021). Selain itu, melalui akun resmi Instagram Badan Kepegawaian Negara (BKN), juga memberikan informasi penting yang akan disampaikan pada tanggal 29 Juni 2021.
Disebutkan, informasi penting itu disampaikan melalui siaran langsung di akun YouTube BKNgoid. "BKN akan mengumumkan pengumuman penting pada 29 Juni 2021 mendatang," kutipan postingan IG @bkngoidofficial, Sabtu (26/6/2021). Meski belum dibuka, nantinya Anda dapat mengakses link pendaftaran CPNS 2021 hanya melalui satu portal, yaitu
Anda bisa mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi CPNS mulai dari sekarang. Dikutip dari , Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo menyampaikan jumlah kuota kebutuhan CASN 2021. Katmoko menyebutkan per tanggal 13 Juni 2021 telah ditetapkan kebutuhan CASN sebanyak 707.622.
Formasi paling besar diperuntukkan bagi PPPK Guru sejumlah 531.076. Kemudian, PPPK non guru 20.960 dan CPNS sebanyak 80.961. Tahun ini, pengadaan PNS dan PPPK JF bisa diikuti oleh instansi pusat dan daerah.
Sementara pengadaan PPPK JF Guru diperuntukkan khusus bagi instansi daerah. "Khusus untuk PermenPANRB No. 28 sifatnya adalah berlaku tahun ini, tahun 2021." "Sementara PermenPANRB No. 27 dan 29 diharapkan bisa multiyear," kata Katmoko dalam acara Kupas Tuntas Seleksi CASN 2021 secara virtual, Senin (14/06/2021).
Katmoko menjelaskan, di tahun 2021 pemerintah kembali menetapkan kebutuhan PNS menjadi dua, yaitu formasi umum dan formasi khusus. Formasi khusus dialokasikan bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude, Penyandang Disabilitas, Diaspora, serta Putra/Putri Papua dan Papua Barat. Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan tiga peraturan terkait penyelenggaraan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021.
Tiga peraturan itu, ialah Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 27/2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, serta PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional. Untuk penjelasan terkait syarat umum CPNS 2021 terdapat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021. Dalam peraturan tersebut, disebutkan setiap Warga Negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi CPNS yang diadakan Pemerintah.
Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar CPNS 2021: 1. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar 2. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta 4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri 5. Todal menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang dilamar 7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah 8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPK
Berikut ketentuan berkas dokumen pada seleksi CPNS 2021 seperti dilansir dari laman sscn.bkn.go.id . Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf
Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf Pelamar mengakses portal SSCASN di
Buat akun SSCASN Login ke akun SSCASN yang telah dibuat Melengkapi biodata dan mengunggah swafoto
Pilih Jenis Seleksi Pilih Formasi Mengunggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan
Cek resume dan akhiri pendaftaran Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun Panitia memverifikasi data pelamar
Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi Panitia mengumumkan hasil sanggah
Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian Pelamar melaksanakan ujian SKD Panitia mengumumkan hasil SKD
Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKD Panitia mengumumkan hasil sanggah Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap ujian SKD
Pelamar melaksanakan ujian SKB Panitia mengumumkan hasil SKB Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKB
Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang Pengumuman kelulusan CPNS 2021 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan