Isnaini Widodo seorang mantan kader Partai Demokrat yang berada di Kubu Moeldoko, membantah tudingan soal bayaran Rp 100 miliar untuk advokat Yusril Ihza Mahendra guna menjadi kuasa hukum. "Kalau di luar ada opini atau apa pun terkait nominal rupiah, kemarin waktu bicara dengan saya, tidak ada. Murni, kalaupun itu ada ya wajarlah, tidak sampai opini yang berkembang di luar," kata Isnaini di kawasan Pondok Indah, Jakarta, Sabtu (2/10/2021). Dijelaskan Isnaini, dirinya bersama tiga eks ketua DPC Partai Demokrat lainnya menunjuk Yusril sebagai kuasa hukum karena melihat komitmen dan kemampuan Yusril sebagai advokat.
Dalam kesempatan yang sama, eks ketua DPC Partai Demokrat Tegal Ayu Palaretins menjelaskan, ia sudah lama mengenal Yusril sebagai sesama akademisi. Ia mengaku sempat berkonsultasi dengan Yusril mengenai apa yang terjadi di Demokrat hingga akhirnya Yusril bersedia untuk menjadi kuasa hukum dalam judicial review. "Terus saya juga menyampaikan, tapi kita tidak bisa bayar, karena Prof kan sangat luar biasa terkenalnya, kita khawatir. Enggak apa apa kita berteman, kita teman, ayo. Jadi seperti itu," ujar Ayu.
"Jadi kalau rumor yang mengatakan di luar sampai Rp 100 miliar dan sebagainya kita sampai enggak enak sendiri," kata Ayu. Baru baru ini beredar pernyataan Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief yang menyebut bahwa Yusril Ihza Mahendra menawarkan jasa untuk membela DPP Partai Demokrat kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan angka fantastis Rp 100 miliar. “Terkait informasi Rp 100 miliar, kami mempersilakan media untuk langsung menanyakannya kepada Bang Andi Arief. Beliau yang punya informasi itu. Kami sendiri belum bertemu langsung dengan Bang Andi Arief. Nanti akan kami tanyakan,” ujar Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, dalam keterangannya, Kamis (30/9/2021).
Namun Herzaky menyebut bahwa peristiwa itu terjadi seminggu sebelum terbit keputusan Kemenkumham, sekitar Minggu ketiga Maret 2021. Ia mengakui memang ada masukan kepada DPP Partai Demokrat untuk menggunakan Yusril sebagai Pengacara Demokrat. Pendekatan pun dilakukan kepada Yusril.
Tapi, kerjasama itu urung dilakukan karena menurut pengurus DPP yang ditunjuk menemui tim Yusril, harganya tidak masuk akal, mengingat posisi DPP Partai Demokrat kepemimpinan AHY berada di pihak yang benar. Seminggu kemudian Kemenkumham menolak mengesahkan kepengurusan hasil KLB dengan Ketua Umum Moeldoko. "Artinya, keyakinan Partai Demokrat alhamdulillah benar, bahwa Partai Demokrat kepemimpinan AHY berada di pihak yang benar secara hukum dan sah diakui Pemerintah," ujarnya.
Kemudian tiga bulan lalu, sekitar bulan Juni 2021, Partai Demokrat mendapatkan informasi bahwa ada rencana judicial review dari kubu Moeldoko. Sebelumnya, Moeldoko juga sempat memimpin rapat bersama timnya terkait gugatan di PTUN, bertempat di kediamannya di Komplek Mewah Jalan Kencana Indah, di dekat kawasan bukit golf Pondok Indah Jakarta Selatan. "Adapun Rencana Judicial Review itu dimatangkan pada awal Agustus melalui pertemuan di rumah Moeldoko di Jalan Lembang Menteng. Menurut informasi, rumah di jalan Lembang yang sering dijadikan tempat berpolitik kelompok KLB itu, sebenarnya adalah rumah negara, tepatnya milik Angkatan Darat," kata dia.
Rapat awal Agustus di rumah Moeldoko Jalan Lembang tersebut, kata Herzaky, dihadiri Joni Alen dan Marzuki Ali. Rapat itu diawali dengan Zoom Meeting antara KSP Moeldoko dengan Yusril. Baru kemudian dilakukan rapat bersama Tim Yusril terkait teknis pelaksanaannya.
“Nah ini yang jadi persoalan. Namanya juga ditunjuk sebagai pengacara, ya pasti ada rupiahnya. Ada kontraknya. Kok sekarang Pak Yusril berkoar koar soal demi demokrasi. Ini yang bikin kader Demokrat marah. Sudahlah Bung Yusril, akui saja pembelaan terhadap KSP Moeldoko ini demi rupiah bukan demi demokrasi, maka itu akan lebih masuk akal dan diterima oleh kita semua,” tegas Herzaky. Terkait judicial review dari kubu Moeldoko, Herzaky menegaskan bahwa Partai Demokrat tidak gentar. Partai Demokrat akan menghadapi proses hukum tersebut secara optimis dan upaya optimal. “Seperti Ketum AHY sampaikan, kami tidak gentar. Kami akan hadapi. Pak Yusril itu kalau jadi pengacara itu tidak selalu menang kok. Apalagi kami yakin kami di pihak yang benar. Pak Menko Mahfud juga sudah sampaikan, JR Yusril tidak ada gunanya. Hanya menarik rupiah KSP Moeldoko saja. Bukti bahwa Yusril tidak selalu menang, cek saja di internet. Jadi dengan izin Allah, kami akan hadapi proses hukum ini. Insya Allah, kami akan memenangkannya,” kata Herzaky.